PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - ANAK perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), Regional III PalmCo bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memperkuat sinergisitas dalam melindungi keberadaan gajah sumatera (elephas maximus sumatrensis).
Sinergitas tersebut diwujudkan dengan mengalokasikan area konservasi gajah sumatera di areal BUMN Perkebunan Sawit di bawah naungan Sub Holding III PalmCo tersebut di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Pjs Corporate Secretary Regional III PalmCo Andiansyah Hamdani di Pekanbaru, Kamis (7/12) mengatakan, perusahaan selalu berkomitmen untuk menerapkan perkebunan lestari, termasuk mengalokasikan 50 hektare areal di Pesikaian, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi satwa dilindungi tersebut.
“Sinergitas yang terjalin ini sangat bermakna bagi kami untuk menetapkan kawasan HCV (high conservation value) di areal inti perusahaan sebagai rumah singgah bagi gajah sumatera,” kata dia.
Regional III PalmCo yang sebelumnya bernama PT Perkebunan Nusantara V telah menetapkan sebagian areal usahanya yang berlokasi di Pesikaian, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai areal konservasi gajah. Lokasi itu awalnya merupakan perkebunan sawit perusahaan.
Namun, dikarenakan areal itu merupakan salah satu perlintasan gajah, maka perusahaan berkomitmen untuk menjadikannya sebagai wilayah konservasi satwa bongsor berbelalai tersebut.
Komitmen tersebut selanjutnya diwujudkan perusahaan dengan bersinergi bersama BBKSDA Riau melalui aksi mitigasi dan penanaman tanaman pakan gajah sumatera di lokasi tersebut pada 2021 lalu dan pembentukan serta peningkatan kapasitas tim mitigasi konflik pihak perusahaan. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk tidak menggarap tersebut.
Terlebih lagi, di areal yang sama juga terdapat kolam pemandian yang menjadi peristirahatan gajah saat melintas sehingga kian memperkuat komitmen perusahaan menjadikannya sebagai areal konservasi. Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menambahkan bahwa kebijakan perusahaan menerapkan areal konservasi sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2023.
“Itu langkah yang sangat baik dan merupakan bagian dari penerapan Instruksi Presiden Nomor 1/2023 mengenai pengarusutamaan keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan,” kata dia. Inpres Nomor 1/2023 mengatur tentang kelestarian alam dalam menerapkan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) atau High Conservation Values (HCV). Inpres tersebut terbit untuk memperkuat konservasi dan pemanfaatan biodiversitas.(ifr)
Laporan ELVI CHANDRA, Pekanbaru